Logo

Fraksi NasDem DPR Tetap Minta Tenaga Kerja Keluar dari RUU Ciptaker

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --   Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meminta klaster ketenagakerjaan dipisah dari pembahasan omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker). 

"Terhadap RUU Cipta Kerja, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Fraksi Partai NasDem DPR dapat menyetujui untuk dilanjutkan ke rapat tingkat II untuk dibahas dan diambil keputusan menjadi UU melalui rapat paripurna sesuai mekanisme pembentukan undang-undang," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10).

Legislator NasDem itu mengatakan, klaster ketenagakerjaan yang akan mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mestinya dibahas tersendiri dan tidak masuk ke dalam RUU Cipta Kerja. 

Meski demikian, Taufik tetap menghargai keputusan pemerintah dan mekanisme pembahasan di Baleg.

"Fraksi Partai NasDem menghargai keputusan pemerintah dan menghormati mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembahasan di Baleg DPR RI di mana usulan pemerintah tersebut telah disetujui sebagai keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah," jelasnya.

Taufik memberikan beberapa catatan dan masukan mengenai aturan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan. Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah lebih dulu berkomunikasi dengan buruh pasca RUU Ciptaker disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon pekerja diubah dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. 

Anggota Komisi III DPR RI itu juga meminta pemerintah mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menjaga keseimbangan dan kepentingan para buruh dan pengusaha, menjamin kepastian hukum yang adil, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

"Fraksi Partai NasDem juga meminta pemerintah menjamin agar dengan kebijakan ini tidak lantas mendorong PHK-PHK yang dilakukan perusahaan-perusahaan. Jika ini terjadi justru akan bertentangan dengan tujuan disusunnya UU Ciptaker ini," tegas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I itu. (nasdem)