Logo

Gugatan Terhadap Rektor UNM Terkait Pembayaran Gaji Pegawai Negara Sipil Tunda Sidang Perdana

Ilustrasi sidang. (Pexels/OpenRoadPR)

MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh M. Amril Basri terhadap Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Gugatan ini berhubungan dengan pembayaran gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UNM yang tidak dilakukan sejak tahun 2015.

Dalam persidangan tersebut, M. Amril Basri bertindak sebagai penggugat terhadap Rektor UNM, yang menjadi tergugat pertama. Sementara itu, Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan tergugat kedua dalam gugatan ini.

Sayangnya, tergugat kedua, yaitu Kemendikbudristek, tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut. Di sisi lain, pihak Rektor UNM diwakili oleh kuasa hukumnya.

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum Amril Basri, Aldin Bulen SH.MH, sidang perdana seharusnya menjadi pertemuan antara semua pihak terkait. Namun, absennya Kemendikbudristek mengakibatkan penundaan sidang selama dua minggu ke depan.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini berakar dari ketidakdibayarannya gaji M. Amril Basri sebagai PNS di UNM sejak tahun 2015. Surat keputusan Rektor UNM Nomor: 1606/UN36/HK/2015 pada tanggal 6 Agustus 2015 telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada M. Amril, S. Sos, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar, pihak penasehat hukum Amril Basri telah melakukan permintaan mediasi dengan UNM. Mereka siap memediasi antara Amril Basri dan UNM untuk menyelesaikan masalah ini.

Tri Sutrisno Sofyan, SH, seorang penasehat hukum Amril Basri, menyatakan harapannya agar hak-hak kepegawaian kliennya yang tidak terbayarkan sejak tahun 2015 hingga 2023 dapat diberikan. Surat pemecatan dengan hormat dikeluarkan oleh Menteri pada tahun 2023 setelah 8 tahun sejak surat keputusan Rektor UNM. 

Gugatan ini telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kantor pengacara M. Amril Basri, SH,.MH & Rekan, yang beralamat di Villa Mutiara Lestari XII, No. 15, Kota Makassar. 

Sidang berikutnya diharapkan akan berlangsung setelah dua minggu penundaan untuk memungkinkan kehadiran Kemendikbudristek dan mengupayakan penyelesaian atas gugatan ini yang melibatkan pembayaran gaji yang tertunda selama delapan tahun.