Logo

Hari ini Digelar Sidang Putusan Praperadilan SYL Vs KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut hari ini, Selasa (14/11/2023). Praperadilan SYL vs KPK beragendakan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan SYL terhadap KPK teregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

Adapun pihak pemohon adalah Syahrul Yasin Limpo, sedangkan KPK merupakan pihak termohon. Sidang putusan praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka SYL yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Selasa, 14 November 2023, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda baca putusan di ruang sidang 03," tulis keterangan sidang putusan praperadilan SYL vs KPK di SIPP PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdul Kadir, meminta status tersangka terhadap kliennya dibatalkan. Hal itu ia sampaikan saat membacakan empat poin gugatan praperadilan melawan KPK yaitu:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Dodi, Senin (6/11/2023). (***)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News