Logo

Jabatan Diperpanjang, Firli Bahuri Siap Pimpin KPK Sampai 2024

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi beberapa waktu lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Humas KPK).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri memastikan siap melanjutkan masa jabatannya sampai 2024. Hanya saja, dia mengaku kini masih fokus menuntaskan masa jabatannya sampai Desember 2023 mendatang.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dengan putusan ini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

"Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya," ungkap Firli menanggapi putusan MK tersebut.

Firli menilai, putusan MK tersebut merupakan amanah yang mesti dilaksanakan. Dia menegaskan, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," tutur Firli.

Lewat perpanjangan masa jabatan ini, Firli menyebut upaya pemberantasan korupsi mesti diperkuat. Dia menekankan, jangan sampai ada celah bagi koruptor untuk menjalankan aksinya.

"Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi," ungkap Firli.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyebut Pasal 34 UU KPK yang berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Untuk itu, MK menyatakan, ketentuan tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun.

MK juga menilai, independensi KPK akan terpengaruh jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, sementara DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News