Logo

Jaga Netralitas, Bawaslu Ingatkan ASN Hati-hati saat Foto Bersama Peserta Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

kpu700_19

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, kata Bagja, foto tersebut bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, apalagi jika terdapat gerakan tangan tertentu yang menunjukkan eksistensi peserta pemilu tersebut.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Rahmat Bagja, Rabu (22/3/2023).

Rahmat Bagja mengakui, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan. Bawaslu bersama kementerian dan lembaga terkait bakal tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang tidak netral di pemilu.

"Banyak penyebab yang membuat ASN tidak netral dalam pemilu. Penyebab tersebut antara lain mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi," tutur dia.

Selain itu, tambah Bagja, kepentingan politik partisan ASN yang mempunyai irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Termasuk juga mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," beber dia.

Berdasarkan data pada 2020-2021, kata Rahmat Bagja, terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.

Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.

"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," pungkas Rahmat Bagja.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News