Logo

Jemaah Haji Khusus Dapat Prioritas Vaksin, Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag memprioritaskan Jemaah Haji Khusus mendapatkan vaksinasi tahap kedua. Ilustrasi: Dok Kemenhub

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Agama memprioritaskan jemaah haji khusus 1441H/2020M yang telah lunas dan tertunda keberangkatannya untuk vaksinasi tahap kedua.

Data jemaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi dan komputerasi haji terpadu (Siskohat) kesehatan. 

Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, per 19 Februari 2021, sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua

"Jumlah kuota jemaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi," terangnya di Jakarta, Jumat (19/2).

Update data tersebut antara lain berupa nomor induk kependudukan atau NIK, nama, nomor porsi, dan alamat lengkap jemaah.

"Pendaftaran vaksinasi bagi jemaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia," ucapnya.

Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. 

Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158 ribu data jemaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. 

Program vaksinasi tahap II sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jemaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia. (jpnn)