Makassar -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Agung Aribawa memberikan Apresiasi kepada Petugas Pengamanan yang telah berhasil menggagalkan percobaan pelarian yang hendak berupaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pada hari selasa lalu.
Agung Aribawa mengatakan pasca kejadian tersebut Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil, yang terdiri dari Rusdi didampingi Kabid Kamtib Lapas, Herianto Safri turun untuk melakukan pemeriksaan dan menyaksikan prosesi rekonstruksi WBP yang telah mecoba kabur pada Lapas Makassar. Hal ini disampaikannya melalui zoom meeting pada Rabu (14/11/2024).
Agung menyampaikan bahwa jajarannya telah bekerja keras, Profesional dan penuh ketelitian sehingga mampu menggagalkan seorang WBP dengan insial AN kasus pencurian untuk kabur dari Lapas Makassar. Dia mencoba melakukan percobaan pelarian dengan memanjat atas palfon Blok Hunian D lantai 2 melalui teralis pembatas area tangga blok hunian D 1 dan Blok lantai 2.
Kemudian dia turun dengan memanfaatkan tembok pemisah antara blok C dan D selanjutnya turun ke branggang timur Lapas Kelas I Makassar dengan cara bergelantungan ditembok pembatas diantara Blok C dan D.
Percobaan pelarian tersebut dilihat oleh petugas jaga yang telah berada di Pos 1, Mahatir dan segera melaporkannya ke Komandan regu jaga kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan hingga membawanya keruang Ka.KPLP.
Tak lupa Agung berpesan agar seluruh petugas Lapas Makassar dalam menjalankan tugasnya harus terus waspada dan melakukan deteksi terhadap seluruh wilayah Rawan yang ada dilapas agar terhindar dari gangguan keamanan.
Selanjutnya dari laporan yang disampaikan kepada Kakanwil Taufiqurrakhman. Beliau berpesan agar seluruh Lapas dan Rutan di Wilayah Sulawesi Selatan untuk selalu waspada dalam menjalankan tugas.
"Usahakan jangan ada kejadian yang bisa mengganggu keamanan Dan ketertiban di Wilayah Sulawesi Selatan menjelang pemilukada. Petugas harus sigap Dan menjalankan tugasnya dengan professional dan penuh dedikasi," ungkap Taufiqurrakhman
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Teguh Pamuji mengatakan petugas jaga telah berhasil gagalkan percobaan pelarian WBP yang merupakan WBP inisial AN dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan pasal 387 KUHP.
Menurut Teguh Pamuji saat itu memang juga ada kegiatan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP kepada wbp di area kunjungan, sehingga wbp dan petugas pengamanan focus pada kegiatan tersebut akan tetapi para petugas jaga pos selalu siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas