Makassar - Komitmen perlindungan karya cipta musisi lokal menguat setelah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Demson Marihot, menerima kunjungan Sekretaris DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulsel, Rabu (7/5).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkum Sulsel ini membahas dua agenda utama: pembayaran royalti bagi pencipta lagu dan kemudahan pencatatan ciptaan lagu lokal. Diskusi ini juga mempersiapkan acara Halal Bihalal musisi dan seniman yang akan melibatkan Komunitas Pengamen Jalanan dan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Kami berencana mencanangkan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pembayaran royalti," ungkap Demson mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Selain itu, Demson menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkoordinasikan kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk memfasilitasi pencatatan ciptaan para pencipta lagu di Makassar.
Menanggapi inisiatif tersebut, DPD PAPPRI Sulsel menyatakan dukungan penuh dan siap membantu dengan menyediakan data para pemangku kepentingan terkait. Acara Halal Bihalal yang direncanakan akan dihadiri oleh Ketua DPD PAPPRI, Ilham Arif Sirajuddin, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel
"Kami menyambut baik inisiasi Kanwil Kemenkum Sulsel untuk memfasilitasi pencatatan ciptaan lagu lokal," kata perwakilan PAPPRI Sulsel. "Namun, perlu sosialisasi yang lebih masif tentang royalti di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar."
Isu pembayaran royalti menjadi perhatian utama di industri musik Indonesia, terutama di era digital saat ini. Banyak pencipta lagu lokal yang belum mendapatkan royalti yang layak dari penggunaan karya mereka di berbagai platform. Komitmen bersama ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi para musisi lokal.
Pencatatan ciptaan lagu di lembaga resmi seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperjelas hak royalti yang harus dibayarkan. Melalui kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Dinas Pariwisata Kota Makassar, diharapkan musisi lokal dapat lebih mudah mendaftarkan karya mereka dan memperoleh hak ekonomi yang layak.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi