Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Pencegahan dan Penangnan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di ruang Rapat Harmonisasi pada Senin (03/02).
Sebelum membahas ranperda tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Kamaluddin Kadir selaku pemrakarsa, menyampaikan ranperda ini diusulkan mengingat Kota Parepare merupakan daerah yang memiliki pintu keluar dan masuk melalui Pelabuhan Nusantara.
“Karena banyaknya orang yang keluar dan masuk di daerah tersebut (termasuk dari dan keluar negeri), maka sangat rawan terjadinya TPPO,” kata Kamaluddin.
Lebih lanjut Kamaluddlin mengungkapkan, TPPO termasuk dalam kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, HAM wajib dihormati demi menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
“Oleh karenanya, kami perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu melalui penyusunan ranperda ini untuk mencegah dan menangani TPPO di daerah kami,” sambungnya.
Kamaluddin berharap masukan dari jajaran Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel agar ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya (mutatis mutandis), serta tetap menjunjung tinggi kearifan lokal (local wisdom).
“Kami harap kesempuranaan ranperda ini untuk dapat diimplementasikan pada saat penanganan serta pencegahan TPPO nantinya di daerah kami,” harapnya.
Selanjutnya, Perancang Kanwil Sulsel Syarif mengatakan bahwa penyusunan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang sejajar. Hal ini sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Karena penyusunan naskah ranperda ini sangat jelas dan komprehensif, maka kami nyatakan ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika ranperda ini jadi disahkan dan diimplementasikan di Kota Parepare, maka penanganan TPPO akan efektif dan efisien,” jelas Syarif.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati mengatakan pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat UU No 13/2022 tentang perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi tumpang-tindih terhadap peraturan. Peraturan yang sudah dibentuk dapat diimplementasikan di lingkungan masyarakat,” ungkap Heny.
Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal ungkapkan pentingnya harmonisasi antara peraturan daerah/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan berjalan efektif sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Oleh karenanya, saya berpesan kepada para perancang peraturan perundang-undangan untuk bekerja secara profesional dalam mengharmonisasi produk hukum daerah,” pesannya.