Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan dan pembinaan bagi notaris di Kota Palopo, yang dilaksanakan dari tanggal 3 - 6 November 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan fokus pada penguatan dan audit penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Dari 12 notaris berisiko Tinggi.
"PMPJ adalah benteng pertama mencegah penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Demson Marihot, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel yang hadir langsung di kota Palopo.
Menurut Demson, PMPJ mewajibkan notaris mengidentifikasi dan memverifikasi identitas setiap pengguna jasa. "Proses identifikasi, verifikasi, dan pencatatan ini untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini," tegasnya.
Payung Hukum dan Sanksi
Penerapan PMPJ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta PP Nomor 43 Tahun 2015.
Notaris yang gagal melaksanakan kewajiban PMPJ dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik.
Penerapan PMPJ juga melindungi pengguna jasa notaris. Data dan identitas mereka terverifikasi secara sah dan terdokumentasi, menghindarkan mereka dari potensi terlibat transaksi melanggar hukum.
Di sisi lain, pengguna jasa wajib memberikan data dan dokumen identitas yang lengkap, benar, dan sah. Mereka harus kooperatif dalam proses verifikasi dan tidak menyembunyikan informasi relevan. Jika pengguna jasa menolak atau tidak dapat diverifikasi, notaris berhak menolak memberikan jasa.
"Dengan PMPJ yang konsisten, profesi notaris terlindungi dari risiko hukum dan berkontribusi menciptakan sistem hukum yang bersih dan terpercaya. Pengguna jasa pun mendapat jaminan transaksi berlangsung sesuai koridor hukum," terang Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal yang juga hadir dalam audit PMPj di Kota Palopo.
Terdapat 3 Tim yang melakukan audit PMPJ terhadap 12 Notaris di Kota Palopo yang dipimpin Kakanwil, Kadiv Yankum Dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Muhammad Tahir.

