Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Penyuluhan Hukum Menjaga Netralitas Aparat Pemerintah Dalam Pemilu 2024

MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM laksanakan penyuluhan hukum di Kantor camat mamajang yang diikuti oleh lurah dan perangkat kecamatan mamajang. Kegiatan dilaksanakan diaula Kantor Camat Mamajang, Selasa(23/1).

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai rangkaian dari penyluhuhan hukum serentak yang digelar oleh 33 Kantor Wilayah se – Indonesia yang dilaksanakan pada 66 titik.

Kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan untuk menjaga netralitas aparat pemerintahan jelang Pemilu tahun 2024.

“ Terima kasih kepada bapak camat yang telah menfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum ini. Kementerian hukum dan HAM melaksanakan penyuluhan hukum secara serentak sebagai upaya memberikan pemahaman, pencerahan dan menjaga netralitas aparat pemerintahan jelang pemilu 2024 ini,” ujar Hernadi

“Semoga pertemuan pada hari ini memberikan pengetahuan bagi kita semua aparat pemerintah untuk dapat bersikap netral jelang pemilu 2024. Terima kasih kami telah disambut dengan baik dan sagat luar biasa,” lanjutnya

Camat Mamajang, Muhammad Ari Fadli dalam Kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada kemenkumham Sulsel atas terpilihnya Kecamatan Mamajang sebagai salah satu tempat penyuluhan hukum serentak.

" Tentunya kami berharap seluruh lurah yang hadir dapat mengikuti Kegiatan dengan baik. Kami juga menginginkan para lurah untuk dapat berpartisipasi di Paralegal Justice Award dan daerahnya bisa ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum tahun 2024 ini," ujar Camat Mamajanga

Dalam Kesempatan ini Camat Mamajang didampingi dengan Sekretaris Camat Asdhar.

Acara dilanjutkan dengan pemberian Materi dari JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Puguh Wiyono dengan materi Menciptakan Netralitas bagi Aparatur Pemerintah dalam menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ruang lingkup materi yang disampaikan yakni dasar hukum netralitas dan urgensi mengapa ASN hingga di wilayah Pemerintah Desa harus menjaga netralitas dalam menyambut Pesta Demokrasi Februari 2024 mendatang. Dijelaskan juga peran aparatur pemerintah di daerah beserta dampak dan sanksinya apabila menunjukan ketidaknetralan.

Selain memberikan materi netralitas bagi ASN, juga diberikan juga materi mengenai Paralegal Juctice Award dan pentingnya Kelurahan/Desa Sadar Hukum bagi kelurahan sadar hukum ditiap Kelurahan.

Dilanjutkan Pada hari Rabu(24/1) di kecamatan Manggala oleh Tim penyuluh Kanwil Sulsel yang terdiri dari Serli Randabunga, Erna, Olivia dan Wahyudin yang juga membawakan materi menciptakan netralitas bagi aparatur Pemerintah dalam menyukseskan pemilu Tahun 2024.

Pada kecamatan Manggala Kegiatan di buka oleh Sekretaris Kecamatan Manggala, Manggala Putra Baso dan ibu Iin Nur fadillah Kasi Pemerintahan. Dalam sambutannya disampaikan, sebagai Aparatur Sipil Negara di tahun pemilu banyak godaan dan tantangan karena ASN harus netral dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu dan sebagai ASN memiliki tujuan mulia yaitu pelayanan kepada masyarakat, ASN mempunyai kode etik menjalankan profesi dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi.

Selanjutnya dalam paparan materinya, penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Erna mengatakan, Prinsip Netralitas Tidak Berpihak, Bebas dari pengaruh dalam uu no 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2.

ASN yang melakukan pelanggaran kode etik di kenakan sanksi moral terbuka, sanksi yang diberikan oleh instansi yang berwenangdan di umumkan secara terbuka dan Sanksi moral tertutup sanksi yang di berikan oleh instasnsi yang berwenangdan di umumkan secara tertutup atau terbatas.

Menurut Erna, Area yang sering dilanggar yakni memasang baliho, ikut dalam kegiatan partai politik, mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, ikut deklarasi posting dan share calon kepala daerah di medsos, ikut kampanye, dan memfasilitasi kampanye.

Untuk mencagah hal ini di perlukan penguatan regulasi, penguatan integritas ASN dan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.