Logo

Kasasi Ketua Dekopin, Nurdin Halid Ditolak, Dekopinwil Sulsel Langsung Rekonsolidasi

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR --  Pengurus Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah Sulsel langsung bergerak cepat melakukan rekonsolidasi usai keluarnya salinan putusan Mahkama Agung tentang kasasi Nurdin Halid sebagai ketua Dekopin ditolak.

Ketua Umum Dekopinwil Sulsel Aldin Bulen, yang mengetahui hal itu langsung bereaksi cepat melakukan rekonsilidasi para perangkap organisasi dan Dekopinda se Sulawesi Selatan. Bahkan dia tetap membuka seluas-luasnya kepada seluruh yang ingin membangun kejayaan koperasi di Sulsel untuk bergabung.

“Dekopinwil Sulsel legowo jika ada ingin bergabung bersama sama memajukan gerakan koperasi yang seutuhnya,” Kata Aldin Bulen di Warkop Megazone Makassar, Jumat 25/2/2022.

Aldin Bulen yang didapingi Sekretaris Dr. Resdiayanto, mengatakan salinan Putusan Mahkamah Agung No.487 K/TUN/2021 akan ditindaklanjuti dengan segera mungkin menyampaikan kepada Plt Gubenur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Sulsel.

Screenshot_2022-02-25-21-05-37-06

“Sekalian saya akan meminta memita bimbingan dan petunjuk untuk membangun Koperasi seutuhnya yang propesional, akuntablitas, tangguh dan bertanggung jawab untuk menyokong perekonomi nasional yang tangguh menuju era gelobalisasi yg bertaraf internasional,”tutur Aldin.

Sementara itu, Resdiyanto Willen, berharap dualisme Dekopin berakhir dan tak terulang kembali. keluarnya salinan putusan MA yang menolak kasasi Nurdin Halid diharapkan semua pihak saling terbuka.

“Tidak ada lagi kubu-kubuan, mari bersama membangun dekopin sulsel,”tutup Resdiyanto. (*)