Logo

Kejagung Periksa Dua Anak Buah Menkominfo Sebagai Saksi

Menkominfo Johnny G. Plate berjalan keluar gedung Kejaksaan Agung seusai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus BTS 4G Kominfo, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang saksi terkait, dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo 2020-2022. Dua saksi tersebut, merupakan anak buah tersangka Menkominfo Johnny G. Plate, di Kemenkominfo.

"Dua pejabat Kominfo itu, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kemenkominfo. Lalu, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Jumat (19/5/2023).

Ketut mengataka, mereka diperiksa juga diperiksa sebagai saksi untuk enam tersangka. Termasuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menjerat atasannya Johnny G Plate.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022,” ucap Ketut.

Diketahui, kasus korupsi mega proyek tersebut telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah, Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku TA Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment. Lalu, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News