Logo

Kejaksaan Negeri Tojo Una-una Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

TOUNA -- Kejaksaan Negeri Tojo Una-una melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Ichsan Mursali, Korupsi dana Covid-19 Tahun 2021.

Rilis resmi kejaksaan Negeri Touna mengungkapkan,Eksekusi itu berdasarkan putusan MA dengan nomer  2655 K/Pid.Sus/2024 ,tanggal 21 mei 2024 .

Eksekusi itu berlangsung Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 19.02 wita, di rumah terpidana Jl.Cenderawasih,kelurahan labiabae,Kecamatan Ampana kota,Kabupaten Touna.

Tim Jaksa eksekutor dipimpin oleh kepala seksi tindak pidana khusus tri muriani lagandja, didampingi tim pengamanan  kepala seksi intelejen,La Ode Muh.Nuzul.

Dalan Putusan Kasasi MA menyatakan Eks camat Ampana tete itu bersalah,melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas  UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara denda 50 juta rupiah,bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan

Koronologis singkat dalam kasus ini, Ichsan mursali bersama Marthasin Kristina Ambodale (istri) telah didakwa  melakukan tindak pidana korupsi dana Covid -19 tahun 2021

Dalam pertanggung jawaban dana Covid-19 telah  ditemukan selisih 39 juta rupiah.

menurut Ichsan selisih yang di temukan itu telah dikembalikan ke Kas Daerah . Namun, meski dana sudah dikembalikan dirinya telah ditetapkan  tersangka oleh Polres Touna pada tahun 2021.

Awalnya Ichsan mursali sempat di vonis Onslag lepas oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor palu, Sulawesi tengah,pada tahun 2023 .

Namun Jaksa penuntut umum Kajari Touna Melakukan Kasasi atas putusan tersebut dan dikabulkan.

Selanjutnya penahanan Terpidana Ichsan mursali saat ini dilakukan diLembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana.