Logo

Ketua DPD LAKI Sulut dan Pemerhati Lingkungan Desak Kapolda Tangkap Pelaku PETI di Desa Molobog Barat

INFOSULAWESI.com BOLTIM - Usai dipasangnya garis polisi atau Police Line di Lokasi Pertambangan Ilegal Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, oleh pihak Polda Sulut, kini desakan agar para pelaku PETI tersebut dapat diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, bersama Pemerhati Lingkungan Bolaang Mongondow Raya (BMR), Rahmat Mokoginta atau yang akrab disapa Mat Abo' Mokoginta.

Mereka meminta dan mendesak agar Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Langie, untuk segera melayangkan surat panggilan resmi dimulainya proses hukum terhadap pelaku ilegal mining Desa Molobog Barat tersebut.

Firdaus menilai, langkah Kapolda Sulut yang telah melakukan police line di sejumlah titik lokasi tambang ilegal patut diapresiasi. Namun, tindakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku.

“Satu hal yang mustahil ada aktivitas PETI jika tidak ada pihak yang mendanai maupun melakukan perusakan lahan tersebut. Maka dari itu, saya meminta kepada Kapolda Sulut untuk segera menangkap para pelaku PETI di beberapa titik yang sudah kami laporkan bersama Pemerhati Lingkungan sebelumnya,” tegas Firdaus kepada media ini.

Menurutnya, tindakan tegas dan konsisten sangat diperlukan agar aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara dapat dihentikan secara permanen.

Dasar Hukum Penindakan PETI

Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Dengan demikian, pelaku PETI tidak hanya dapat dijerat karena tidak memiliki izin pertambangan, tetapi juga atas tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

Harapan Konsistensi Aparat

Pemerhati lingkungan, Mat Abo’ Mokoginta, menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemasangan police line. Aparat penegak hukum harus melanjutkan ke proses penyidikan, penangkapan, hingga persidangan.

“Kalau hanya police line, para pelaku bisa saja kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi. Harus ada tindakan nyata berupa proses hukum agar ada efek jera. Karena ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Mat Abo’.

Kami berharap Kapolda Sulut tetap konsisten dalam komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya, yang selama ini menjadi sorotan akibat maraknya PETI.Tutup Mat Abo'

Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SH.MH., telah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal mining yang jelas telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Diatensi," singkat Kapolda.

Hal demikian juga persis sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku Tambang Ilegal.

"Saya beri peringatan! Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI, atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal? Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini, dilaporkan potensi kerugian negara adalah minimal Rp 300 triliun," tegas Presiden Prabowo, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta. Jumat 15 Agustus 2025 belum lama ini.

IKLAN1

Space_Iklan2