Logo

Korupsi Pengadaan Mesin Pabrik Gula Direksi PTPN XI jadi Tersangka

Gedung Merah Putih KPK.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan dan pemasangan “six roll mill” di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan sixth roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 – 2016,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara kasus ini. KPK juga belum mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini.
 
“Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi kontruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penyidikan tersebut.
 
“Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni seorang Direksi PTPN XI berinisial BAP dan seorang Direktur PT WDM berinisial AH. Adapun kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 19 miliar. Keduanya terancam 20 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (jp)