Logo

Kota Kotamobagu Darurat Knalpot Brong, Polisi Diminta Razia Ke Toko Yang Menjual

Ilustrasi Knalpot Brong.

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Sejumlah warga masyarakat mulai kesal dengan maraknya Knalpot Brong yang mengganggu ketenteraman lingkungan. Terlebih suara yang menggelegar ibarat bunyi suara guntur ini dibunyikan pada malam hari.

Bahkan belum lama ini salah satu LSM Laskar Bogani Indonesia (LBI) telah mengecam akan turun kejalan untuk melakukan tindakan razia ke jalan-jalan hingga ke Toko-toko yang masih menjual barang pemecah genderang telinga ini.

"Sudah seharusnya pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kotamobagu dan Satlantas melayangkan surat teguran ke Toko-toko untuk tidak menjual Knalpot Brong. Kami selalu warga merasa sangat resah dan terganggu.

Kalau pun tidak mendahului atau mengambil tugas Polisi, maka sebenarnya kami akan turun ke jalan-jalan dan toko-toko untuk melakukan razia knalpot brong ini, namun hal itu pastinya akan bertentangan dengan aturan. Maka kami sangat berharap agar ini diperhatikan oleh pihak Polres Kotamobagu," terang Dolfi Paat selaku Ketua LSM LBI.

Sementara, terkait adanya permintaan agar pihak Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, untuk melakukan pelarangan bagi Toko-toko yang menjual Knalpot Brong, menurut Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara Hadi Putra, SIK., hal itu tidak bisa dilakukan lantaran belum ada regulasi yang mengaturnya.

"Untuk penjualan di perbolehkan, belum ada aturan yang melarang karena knalpot racing diperbolehkan untuk dipakai di event balapan yang memiliki izin dan di sirkuit, akan tetapi jika digunakan di jalan raya tidak perbolehkan," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu.

Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Bayu Damara Hadi Putra, SIK. juga telah melayangkan surat himbauan ke Toko-toko untuk tidak menjual Knalpot Brong secara umum.

"Kepada penjual kami memberikan surat dan himbauan untuk tidak menjual kepada masyarakat umum dan anak dibawah umur," jelas Kasat Lantas Polres Kotamobagu.