Logo

KPK Geledah 10 Lokasi, Terkait Dugaan Suap Bupati Kutai Timur

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

IS, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen dalam proses penggeledahan di 10 lokasi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

 Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan upaya paksa tersebut dikerjakan setelah mendapat restu dari Dewan Pengawas KPK berupa penerbitan surat izin penggeledahan.
 
"Hari ini Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Kutai Timur," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7) malam.

Ada pun lokasi yang digeledah antara lain kantor bupati, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian rumah jabatan bupati, kantor DPRD Kutai Timur, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur.

Lalu kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.

"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," terang Ali.
 
"Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," lanjut dia.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta. Mereka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Para tersangka itu ialah Ismunandar; Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.

Selain itu ada dua orang sebagai pemberi hadiah atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.