IS, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan dokumen dalam proses penggeledahan di 10 lokasi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kutai Timur, Ismunandar.
Ada pun lokasi yang digeledah antara lain kantor bupati, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian rumah jabatan bupati, kantor DPRD Kutai Timur, kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur.
Lalu kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.
"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," terang Ali.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta. Mereka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Para tersangka itu ialah Ismunandar; Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.
Selain itu ada dua orang sebagai pemberi hadiah atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.