Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 50 menteri dan wamen belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dari sebanyak 109 menteri dan wamen baru sebanyak 59 yang menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Yang sudah Lapor LHKPN 59 orang dan yang belum lapor 50 orang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Sementara itu, dari tujuh utusan khusus Presiden Prabowo, terdapat dua orang yang sudah laporkan LHKPN. Kemudian, empat penasihat khusus dari tujuh penasihat khusus juga sudah laporkan hartanya kepada KPK.
"Staf Khusus ada satu orang. Belum lapor LHKPN," kata Pahala.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Dengan demikian, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” kata Pahala.
Pahala juga mengingatkan para menteri, wamen, kepala badan, dan pejabat negara lainnya untuk menyampaikan LHKPNnya. Meski masih ada sisa waktu 2 bulan, Pahala mengatakan, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.
"Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," katanya.
Pahala berjanji KPK akan menyampaikan mengenai para penyelenggara negara yang sudah dan yang belum menyampaikan LHKPN. KPK juga siap membantu jika penyelenggara negara memiliki keseulitan dalam melaporkan harta kekayaannya.