Logo

KPPU: Pelanggaran Tender Pemilu Masih Jadi Kendala

Persiapan logistik Pemilu 2024 (Foto: Antara)

Jakarta -- Potensi pelanggaran tender pada Pemilu 2024 masih menjadi kendala di setiap wilayah Indonesia. Hal ini diduga karena maraknya modus persengkokolan dalam pengadaan barang danjasa.

Demikian dikatakan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas. "Berdasarkan aspek hukum, ada tiga hal terkait pelanggaran tender," ujarnya pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (28/1/2024). 

Pertama, pelanggaran administratif terkait peraturan dan pelaksanaan tender. "Ini lebih kepada masalah pemahaman, meskipun bisa juga terkait persekongkolan," kata Ridho.

Kedua, pelanggaran pidana berupa potensi korupsi grativikasi pada setiap pengadaan barang dan jasa. Menurut Ridho, meski aturannya sudah benar, tetapi ternyata panitia atau kelompok kerja berupaya memenangkan pelaku usaha tender tertentu.

Ketiga, pelanggaran dalam persaingan usaha di antara peserta tender. "Inilah yang berpotensi menimbulkan persekongkolan secara horizontal maupun vertikal," ujarnya.

Secara horizontal artinya persekongkolan di antara para pelaku usaha peserta tender. Sedangkan secara vertikal yaitu antara pelaku usaha dan panitia tender.

Karena itu, Ridho meminta masyarakat jangan malu atau takut melaporkan suatu pelanggaran kepada KPPU. "Kami akan menjaga kerahasiaan pelapor sehingga relatif tidak ada intervensi terkait pengawasan kami," ujarnya.

Ridho menambahkan laporan bisa diajukan secara tertulis melalui email atau surat maupun lisan kepada KPPU. "Atau bisa juga kami berinisiatif dan kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Pada 2023, KPPU Kanwil I menerima total 37 laporan persaingan usaha yang mayoritas berasal dari Sumatra Utara. Laporan-laporan tersebut sebagian besar terkait dengan tender dan lainnya mengenai kemitraan.