Logo

KPU: Ada 48 Gugatan Parpol Selama Proses Pendaftaran Pemilu 2024

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin bersama Karo Perundang-undangan Nur Syarifah saat uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

kpu700_20

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 48 gugatan partai politik (parpol) yang mesti dihadapi selama rangkaian pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Berbagai gugatan tersebut diajukan ke Bawaslu, PTUN, serta PN Jakpus.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 Perkara dengan jalur berbeda-beda," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Afif menerangkan, ada tujuh gugatan yang dikabulkan hakim, lima gugatan ditolak, lalu 33 gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dua gugatan berproses lewat peninjauan kembali (PK). Kemudian ada satu gugatan yang sukses meraih kesepakatan mediasi, yakni Partai Ummat beberapa waktu lalu.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol," tutur Afif.

PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News