Logo

​KPU Tegaskan Uang Elektronik Masuk Kategori Dana Kampanye

Ilustrasi KPU menegaskan bahwa sumbangan uang elektronik termasuk kategori dana kampanye pada Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

kpu700_12_11

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, uang elektronik hingga jasa transportasi masuk dalam kategori dana kampanye. Seluruh parpol peserta Pemilu 2024, harus memasukkan hal tersebut ke dalam laporan dana kampanyenya.

“Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport. Ini bagian transport menyediakan mobil, itu jasa, dalam laporan dana kampanye semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).


Hasyim menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan. Setiap dana sumbangan harus dilaporkan dengan jujur.

“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal, kemudian corporate berapa maksimal. Kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ucap Hasyim.

Kemudian, dana tersebut itu nantinya dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. KPU saat ini menyederhanakan dua kampanye dalam dua jenis.

"Yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye. Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye,” kata Hasyim.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News