Logo

Lemahnya Pengawasan Instansi Pemerintah Terkait, Terminal Bayangan Marak di Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kembali maraknya Terminal "Bayangan" di samping Toko Paris Superstore Kotamobagu tepatnya di jalan Serasi mulai meresahkan warga sebagai pengguna jalan.

Menurut warga, lokasi tersebut sudah berlangsung lama dijadikan tempat parkir para sopir taxi Angkutan Umum untuk menarik penumpang. Bahkan pengawasan oleh instansi terkait Pemerintah di area tersebut terkesan lemah.

Padahal Terminal sebagai represtatif telah disediakan oleh Pemerintah namun terkesan tidak dimanfaatkan oleh para sopir.

"Parahnya juga di depan Toko Paris yang berdekatan dengan lokasi yg dijadikan terminal bayangan terdapat Pos Penjagaan Satlantas Polres Kotamobagu. Kenapa ini malah dibiarkan sementara jelas melanggar aturan tentang angkutan jalan dan terminal," ujar warga, di Kecamatan Kotamobagu Barat.

Warga pun meminta agar pihak terkait Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kotamobagu untuk segera melakukan penertiban.

"Para sopir ini sudah mengganggu kelancaran arus lalulintas karena memakai badan jalan, sementara jalan di lokasi itu sangat sempit. Kami meminta agar instansi pemerintah dan pihak Kepolisian agar segera melakukan penertiban. Dan usai melaksanakan penertiban agar pihak Kepolisian yang berada di Pos Satlantas untuk menjaga karena biasanya para sopir ini pasti akan kembali lagi ke area itu," ungkap Warga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan penertiban dilapangan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kotamobagu untuk turut bersama ke lokasi dan menindaki para sopir tersebut," ujar Anas Tungkagi.

Terpisah, Kepala Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, AKP. Bayu Damara, SIK., juga menegaskan jika penertiban para sopir segera dilaksanakan.

Sementara, Pelaku terminal bayangan dapat dikenakan pasal-pasal seperti berikut ini:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1. Pasal 297: Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan jalan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

2. Pasal 315: Setiap orang yang melakukan kegiatan terminal tanpa izin dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
1. Pasal 63: Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku terminal bayangan antara lain:

1. Pidana penjara: Pidana penjara paling lama 2 tahun.
2. Denda: Denda paling banyak Rp 500 juta.
3. Pencabutan izin: Pencabutan izin operasional terminal.