Logo

LSM Krak Sulteng Desak Kejaksaan Touna Usut Tuntas Oknum Penerima Aliran dana Kasus Website dan Labtop

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Lembaga Anti korupsi Krak Sulteng meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una-una memeriksa sejumlah oknum pegawai yang diduga telah menikmati uang hasil mark up pengadaan Website dan labtop tahun 2020-2021

"dalam kasus ini kami minta Kejaksaan tidak hanya berhenti pada tiga orang tersangka,tetapi ada tersangka lain yang terjerat"Ucap Abdul Salam adam pada media ini melalui Via Seluler Minggu 3 September 2023

Ia juga menegaskan Kejaksaan touna harus Objektif,dan tranparan ke publik mengungkap semua oknum yang diduga menerima aliran dana kasus Website dan labtop , agar publik menilai dimata hukum penersangkaan kepada tiga orang pelaku sebelumnya itu tidak terjadi tebang pilih.

"info yang kami kantongi banyak yang ikut menerima dana trangsaksi/Deal pengadaan website dan lebtob ,yakni Oknun kades,Oknum pejabat dinas PMD,bahkan Oknum Camat,ini kami nilai gratifikasi yang seharusnya diungkap oleh Kejaksaan
kepublik " Tegas salam

Sementara Menurut salam jika terbukti pihak oknum tersebut melakukan gratifikasi,menerima uang suap atau pelicin meski itu terhitung kecil maka harus di hukum berad

berdasarkan pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20

"Kami akan kawal,jika dugaan aliran dana yang mengalir ini tidak terungkap Krak Sulteng akan Desak Kejati Sulteng "Pungkasnya

Diketahui 98 desa yang ada di touna telah melakukan pengadaan Website dan labtop tahun 2020-2021.

dalam kasus ini kejaksaan touna menemukan mark up yang merugikan negara sebesar Rp 985 juta.

selanjutnya kejaksaan negeri touna telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya yakni Oknum ASN bidang organisasi tata laksana (Ortal) yang berperan sebagai operator Dinas PMD pada Tahun 2021.

semntara dua tersangka lainya berperan sebagai pihak penyedia barang/jasa pengadaan Website dan labtop .