Logo

Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid-19 Setelah Status Darurat Dicabut, Ini Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril dalam konferensi pers bertajuk update perkembangan Covid-19 di Indonesia, Selasa, 9 Mei 2023.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memaparkan skema pembiayaan pasien yang terpapar Covid-19 pada masa transisi dari pandemi ke endemi. Hal ini menyusul dicabutnya status gawat darurat Covid-19 secara global oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO pada 5 Mei 2023 lalu. Di Indonesia sendiri, status gawat darurat Covid-19 belum dicabut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan, nantinya setelah pemerintah Indonesia resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, maka anggaran penanganan Covid-19 tidak lagi ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat.

"Begitu nanti dicabut, tentunya nanti pembiayaan tidak lagi ditanggung secara keseluruhan oleh pemerintah pusat. Tentu saja akan masuk ke mekanisme pembayaran seperti halnya saat ini," ujar Syahril dalam jumpa pers terkait update perkembangan Covid-19 di Indonesia secara daring, Selasa (9/5/2023).

Syahril menambahkan, nantinya pasien yang terpapar Covid-19 bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau pembiayaan mandiri.

"Kalau kita sakit ada BPJS (Kesehatan) ya pakai kartu BPJS, dirawat juga begitu. Kemudian ada yang pakai asuransi lain, silahkan. Atau kalau dia mau bayar sendiri juga berbayar. Jadi mekanismenya seperti itu, cuma tidak lagi terpusat pembayaran dari pemerintah pusat," jelasnya.

Syahril menjelaskan, nantinya pada saat proses transisi dari pandemi ke endemi, sejumlah aturan terkait kedaruratan Covid-19 juga akan dicabut dan disesuaikan, termasuk regulasi protokol kesehatan di fasilitas umum hingga vaksinasi Covid-19.

"Jadi, aturan-aturan itu akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya. Kan aturan sebelumnya ada yang belum dicabut ya, contohnya dari anggaran Satgas Covid-19 itu masih berlaku. Kemudian tentu saja ada aturan vaksin itu masuk dalam program rutin. Mengenai pembiayaaan, seperti yang saya sampaikan tadi melalui mekanisme yang ada," jelas Syahril.

Syahril di kesempatan sebelumnya juga menjelaskan, keputusan mencabut status gawat darurat Covid-19 secara nasional masih akan menunggu kajian yang didasarkan dari parameter yang terjadi di lapangan. Dari data jumlah kasus harian, kematian, positivity rate, maupun keterisian rumah sakit, saat ini Indonesia sudah berada di bawah standar WHO.

“Status terkendali, hanya saja betul tadi sesuai dengan keadaan di lapangan mungkin kita perlu waktu dulu untuk mengkaji ini kapan sih kita akan mencabut status kita,” terang Syahril.

Apalagi kata Syahril, kasus Covid-19 saat ini masih ada di beberapa negara, ditambah lagi adanya sub varian Arcturus atau XBB 1.16. Meski demikian, sub varian baru ini belum banyak ditemukan di Indonesia. “Artinya satu sisi kita bahagia, satu sisi kita tetap berhati-hati,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News