Logo

Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Skincare Bermerkuri

MAKASSAR – Terdakwa kasus skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Arif Wicaksono dalam persidangan, Senin (7/7/2025).

Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meski begitu, pihak kuasa hukum Mira tetap menganggap hukuman tersebut berat dan langsung menyatakan banding.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Hakim Ketua Arif Wicaksono saat membacakan amar putusan.

Hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu, Mira juga dinilai tidak berhati-hati dalam mengedarkan produk dan pernah mendapat teguran dari BPOM.

Namun demikian, terdapat hal yang meringankan, seperti sikap sopan Mira selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Mira merupakan ibu dari seorang bayi yang masih membutuhkan perhatiannya.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan vonis tersebut masih terasa berat bagi kliennya. Ia menilai seharusnya pengadilan mempertimbangkan bahwa saat sidak oleh BPOM, tidak ditemukan merkuri di pabrik milik Mira.

“Kami akan ajukan banding. Karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan merkuri saat sidak berlangsung. ” tegas Ida.(**)

Space_Iklan_IS_1

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi