Logo

Oknum Guru Disdik Bulukumba, Baharuddin Ditangkap Dengan Dugaan Tindak Pidana Migas Ilegal

WAJO -- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo dipimpin IPDA Aditiawarman, SH., MAP berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana migas tanpa dilengkapi surat-surat/dokumen.

Tersangka, BAHARUDDIN B. Bin BATAENG, seorang oknum PNS (Guru), diamankan pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024, di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 15 Januari 2024.

Meskipun barang bukti nihil, tersangka mengakui kesalahannya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang menjabat sebagai KASAT RESKRIM Polres Wajo. Tersangka telah dibawa ke Polres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut.

Meskipun barang bukti nihil, tersangka mengakui kesalahannya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang menjabat sebagai KASAT RESKRIM Polres Wajo. Tersangka telah dibawa ke Polres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut. Mm. (ik)