INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Oknum Kepala Desa (Sangadi) Bakan inisial HM alias Has (54 Tahun) dan Kontraktor berinisial JK alias Jek (57 Tahun), ditahan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kotamobagu, setelah keduanya menjadi tersangka Korupsi pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp.6,657 Miliar, melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. J'Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, SIK, SH, MH. dalam giat Konferensi Pers bersama awak media, Senin 6 Januari 2025, pukul 20:00 WITA. Bahkan menurutnya penyelidikan yang sedang diseriusi Korps Bhayangkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menyeret tersangka baru lainya.
"Kami terus menggali informasi dan bukti-bukti baru. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyelidikan,” tegas Kapolres Kotamobagu.
Dalam kronologi kejadian perkara, pada tahun 2021 Pemerintah Desa Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan saluran canal Draenase daerah persawahan kepada pihak PT. J'Resources Bolaang Mongondow (JRBM), selanjutnya disetujui pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp.9.099.880.527.15,- yang diberikan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.
Selanjutnya, bantuan tersebut masuk ke rekening desa Bakan dan dalam pelaksanaannya Pemerintah Desa Bakan, tidak menata kegiatan tersebut kedalam dokumen APBDes Bakan dalam penunjukan CV. Artha Prima yang dilakukan Pemerintah Desa Bakan tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur, karena hal tersebut pekerjaan pembangunan saluran canal Draenase daerah persawahan sampai saat ini tidak selesai serta mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi ini melanggar Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kapolres Kotamobagu juga menghimbau kepada pihak lain yang merasa terlibat atau mengetahui kasus tersebut untuk memberikan keterangan agar kejahatan perilaku korupsi dapat terbongkar hingga diproses hukum dengan tegas.