Logo

OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Seorang Perempuan sebagai Tersangka

Konpers penahanan OTT Sidoarjo Jawa Timur oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron dam Ali Fikri.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu pihak sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka tersebut yaitu, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo.

"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka SW," kata Nurul digedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini berkaitan dugaan pemotongan dan pemotongan uang kepada ASN di BPPD di Sidoarjo. Siska selaku kasubag dan bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN di instansi tersebut.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," katanya.

Ghufron juga memaparkan bahwa potongan itu bervariasi. Besaran potongan dimulai 10% sampai 30%.

"Besaran potongan yaitu 10 % s/d 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," katanya.

Khusus ditahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima Siska akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut penyidik KPK.

Tim Penyidik menahan Tersangka Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Hal itu dilakukan guna memproses penyidikan dalam kasus ini.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.