Logo

Penetapan Anggota DPRD Terpilih di Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap dan Kota Parepare Ditunda

Suasana pengiputan data suara Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Selamat_dan_Sukses_1

MAKASSAR -- Penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bulukumba, Wajo, Sidrap dan Kota Parepare ditunda, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan menetapkan anggota DPRD terpilih pada hari ini.

"Penetapan untuk sejumlah daerah seperti Kabupaten Bulukumba, Sidrap, Wajo dan Kota Parepare harus ditunda lebih dulu," kata Sekretaris KPU Sulsel Adnan Tahir di Makassar, Kamis (2/5/24).

Hal itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad bahwa penetapan anggota DPRD terpilih untuk masa bakti 2024-2029 akan ditetapkan setelah sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Menurut Saiful, untuk daerah yang tidak ada masalah terkait sengketa pemilu dapat dilakukan penetapan.

Penetapan anggota DPRD itu berdasarkan surat tembusan KPU RI tersebut nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih.

"Anggota DPRD yang ditetapkan adalah sesuai dengan hasil pemilihannya sesuai yang telah dilakukan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan terkait sengketa untuk DPR RI Dapil Sulsel 1 itu diajukan PPP, menurut dia, itu kewenangan KPU RI. Jadi DPRD Kabupaten/kota dan provinsi sudah bisa dilakukan penetapannya.