Logo

Penggunaan Jalan KTL Untuk Pesta Pernikahan Anak PJ Walikota Kotamobagu Berizin

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Terkait polemik perizinan penggunaan fasilitas jalan Kawasan Tertip Lalulintas (KTL) jalan Ahmad Yani pada pelaksanaan Pernikahan Anak Penjabat Walikota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, MSi., Pada dasarnya tak ada persoalan lantaran awalnya telah mengantongi izin penggunaannya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Anas Tungkagi. Bahkan dirinya menegaskan jika rekomendasi untuk penggunaan ruas jalan KTL telah dikordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara dan Satlantas Polres Kotamobagu.

"Setelah kami melakukan koordinasi maka pihak Dinas Perhubungan Provinsi menyatakan jika penggunaan jalan Provinsi yang kegiatannya di wilayah Kotamobagu, maka dibolehkan Dinas Perhubungan Kotamobagu untuk mengeluarkan rekomendasinya. Sehingga kami keluarkan rekomendasi bahwa jalan KTL boleh digunakan dengan beberapa catatan yakni adanya pengalihan arus lalulintas, serta adanya pemasangan rambu-rambu lalulintas, dimana di jalur depan Kodim dan sepanjang jalan menuju RS Kinapit tidak boleh ada kendaraan yang terparkir disana. Kalaupun terkait perizinan itu wilayah Polres Kotamobagu yang telah memberikan izin keramaian," ungkap Anas Tungkagi.

Sementara, salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Robby Manery. Menjelaskan jika hal ini tidak ada yang menyalahi aturan terkait penggunaan jalan KTL.

"Dasarnya kan sudah jelas bahwa izin dan rekomendasi telah dikeluarkan. Dan sebelum itu diterbitkan, kan telah dilakukan rapat kordinasi dengan sejumlah istansi terkait. Kalau pun persoalannya adalah karena jalan itu digunakan untuk pesta pernikahan PJ Walikota, apa bedanya dengan pesta pernikahan masyarakat pada umumnya yang senantiasa menggunakan jalan raya ?, intinya disini adalah pengurusan izin penggunaan fasilitas, dan telah diizinkan, jadi tidak ada persoalan kan.?," ungkap Robby Manery.

Terpisah, Ketua Panitia Pernikahan Moh. Agung Adati, meminta maaf kepada masyarakat atas adanya pengalihan jalur kendaraan untuk sementara waktu.

"Nanti ada beberapa petugas dari Dishub, Satpol PP dan Satlantas Polres Kotamobagu yang akan bertugas mengarahkan kendaraan yang melintas sehingga tidak terjadi kemacetan, apalagi jalur menuju RS Kinapit itu harus bebas dari Parkir kendaraan," ungkap Agung Adati yang juga selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu.