Logo

Perbandingan Alokasi Kursi DPR per Dapil di Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019

Suasana dalam Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

JAKARTA -- Pemilihan umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi. Rakyat Indonesia memilih wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam setiap Pemilu, alokasi kursi DPR per daerah pemilihan (Dapil) menjadi topik penting untuk diperhatikan, karena hal ini mencerminkan distribusi representasi politik di seluruh Indonesia.

Pada Pemilu 2024, terdapat beberapa perubahan dalam alokasi kursi DPR per dapil dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut ini adalah beberapa poin penting:

Jumlah Kursi:
- Total kursi DPR: 580 kursi (bertambah 5 kursi dari 575 kursi di Pemilu 2019).
- Penambahan kursi: Terjadi di 14 dapil, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Jumlah Dapil:
- Total dapil: 84 dapil (bertambah 4 dapil dari 80 dapil di Pemilu 2019).
- Dapil baru: 4 dapil baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perubahan Alokasi Kursi per Dapil:
- Beberapa dapil: Mengalami penambahan kursi, seperti Jawa Barat 1 (dari 10 menjadi 11 kursi), Jawa Tengah 7 (dari 10 menjadi 11 kursi), dan Papua Selatan (dari 3 menjadi 4 kursi).
- Beberapa dapil: Mengalami pengurangan kursi, seperti Jawa Barat 10 (dari 11 menjadi 10 kursi) dan Jawa Timur 11 (dari 10 menjadi 9 kursi).
- Beberapa dapil: Tetap memiliki jumlah kursi yang sama, seperti DKI Jakarta 1 (10 kursi), Jawa Tengah 1 (10 kursi), dan Yogyakarta (6 kursi).

Perubahan dalam alokasi kursi DPR per Dapil dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024 mencerminkan upaya untuk memperbaiki representasi politik dan demokrasi di Indonesia.

Meskipun perubahan ini memiliki dampak yang signifikan, tetapi diperlukan analisis lebih lanjut untuk memahami implikasi penuhnya terhadap dinamika politik di tingkat nasional dan lokal.