Logo

Polisi Mulai Sikat Debt Collector di Kotamobagu

Debt Collector. (ilustrasi)

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Polres Kotamobagu menabuh genderang perang terhadap aksi premanisme yang bekerja sebagai Debt Collector di wilayah hukumnya.

Sebagai bukti, aksi Debt Collector yang meresahkan masyarakat Kota Kotamobagu dan sekitarnya ini telah ditangkap Tim Resmob Satreskrim diantaranya berinisial GP (31), CK (33), RM (36), dan VM (41), hingga mereka berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto, SIK. SH.MH., para tersangka terindikasi telah melakukan dugaan penipuan/penggelapan kendaraan.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolres.

Terungkap dalam modus operandi 4 tersangka awalnya menghubungi korban RB melalui telepon genggam, dimana Korban memiliki tunggakan angsuran dua bulan yang belum dibayarkan ke salah satu Finance di Kota Kotamobagu.

Saat Korban berada di kantor Finance, para tersangka menjanjikan pemutihan hutang jika korban menyerahkan kunci kendaraan untuk diperiksa. Namun, setelah dokumen ditandatangani, ternyata itu adalah berita acara serah terima kendaraan, bukan pemutihan hutang.

“Korban merasa ditipu dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu. Kami berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza serta sejumlah dokumen,” ungkap Kapolres.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK SH MH, menambahkan jika Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan.

"Kami hadir dan akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotamobagu," tegas Kapolres.