Logo

Polres Touna Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendaharanya

INFOSULAWESI.com, TOJO UNAUNA -- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah resmi menahan tiga tersangka korupsi dana desa, sekitar pukul 14:30 wita, Rabu (9/11/2022).

Tersangka berinisial ML (54) tahun adalah mantan Kades Tongidon, Kecamatan Walea Besar, dan inisial SA (57) tahun mantan Kades Uekuli, Kecamatan Tojo bersama bendaharanya inisial SM (34) tahun.

Penahan klien kami dirutan Polres Touna untuk 20 hari kedepan, setelah melalui proses pemerikasaan lengkap oleh penyidik Tipikor ," kata Penasehat Hukum Andi Nasrun kepada media ini,Rabu (9/11/2022) Sore.

Hasil pemeriksaan satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi menyatakan, penyalagunaan pengelolaan keuangan dana desa telah memenuhi unsur sehingga penahan dilakukan,"terang Andi Nasrun.

Untuk diketahui, bahwa ketiga tersangka tindak pidana korupsi itu disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

Namun demikian, kata Andi Nasrun, tim penasehat hukum akan berupaya untuk mengajukan penangguhan terhadap salah satu tersangka bendahara desa Uekuli, inisial SM (34) tahun.

Lanjut, Nasrun, dia berharap, dengan adanya dugaan kasus yang sudah menyeret 20-an oknum aparatur desa yang ditahan Tipikor Polres Touna dan Kejari Touna saat ini, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa didaerah ini sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan, sehingga kedepan tidak akan terulang lagi hal serupa,"tandasnya.(JefD/Insul)