Logo

Polri Kerahkan Ribuan Personil Amankan Aksi Penyampaian Pendapat Para Kepala Desa di DPR

Ribuan personel gabungan saat melaksanakan apel pengamanan di Kawasan DPR/MPR Jakarta (Foto: Dokumentasi/Humas Polres Jakarta Pusat).

JAKARTA -- Sebanyak 2.730 aparat keamanan mengamankan aksi penyampaian pendapat para kepala desa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, personel itu berasal dari berbagai kesatuan. 

“Kami kerahkan ribuan personel gabungan untuk amankan penyampaian pendapat di DPR. Personel gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait,” kata Susatyo saat dikonfirmasi. 

Susatyo mengatakan, personel gabungan itu disebar di sekitar gedung DPR RI, untuk mengantisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan. Terlebih, aksi penyampaian pendapat para kepala desa sebelumnya berakhir ricuh, hingga menyebabkan pagar gedung DPR RI rusak. 

"Hasil evaluasi aksi penyampaian sebelumnya para peserta melakukan aksi bakar ban. (Para kepala desa juga, red) menutup jalan tol dan merusak pagar Gedung DPT,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar DPR, jika ada perkembangan lebih lanjut. Ia meminta seluruh personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif dan tidak mudah terprovokasi.

"Jika eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan kami alihkan dan penyekatan di Pulau Dua (sebelah gedung DPR). Kendaraan dari Jalur dalam tol yang akan menuju pintu keluar tol di depan DPR kami tutup dan diluruskan ke arah Slipi," ucapnya.

Susatyo pun mengimbau kepada seluruh peserta untuk melakukan penyampaian pendapatnya dengan santun, dan tidak memprovokasi. Selain itu, ia meminta para peserta agar melakukan aksi penyampaian pendapat dengan damai dan tidak merusak fasilitas umum.

"Kami mengimbau kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di depan DPR," kata Susatyo.

Ratusan kepala desa menagih janji DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial undang-undang tersebut adalah memperpanjang jabatan para kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.