Logo

Praperadilan Terkait Status Tersangka Lang Hartoyo Ditolak Majelis Hakim

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Upaya praperadilan terkait status tersangka terhadap Lang Hartoyo oleh Polres Kotamobagu atas kasus penyerobotan tanah, kandas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Senin, 14 April 2025.

Dalam sidang tersebut hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka terhadap Lang Hartoyo Sah demi hukum, sehingga dengan putusan itu dirinya tak bisa terhindar dari jeratan hukum.

Kasus ini berlabuh ke Polres Kotamobagu setelah upaya hukum yang dilaporkan oleh Vivintio (Ci Ping) terkait telah terjadi dugaan adanya tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Lang Hartoyo di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menurut Ci Ping, tanah miliknya telah dibangun pagar beton untuk melindungi bangunan Gudang milik dari Lang Hartoyo. Merasa tak puas Ci Ping pun melaporkan perihal kejadian ini ke Penyidik Polres Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik SE, melalui Kanit Reskrim, IPDA Irwan Pakaya, menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini maka proses hukum akan terus berjalan sesuai Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kita.

“Gugatan Lang Hartoyo sudah resmi ditolak PN Kotamobagu. Kami segera melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan dan merampungkan berkas perkaranya,” ujar Ipda Irwan, Kamis (17/4/2025) di ruang kerjanya.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang bernaung di bawah bendera Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Bolaang Mongondow, Robby Manery, mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Penyidik Polres Kotamobagu.

“Saya mengapresiasi kinerja penyidik. Penolakan praperadilan membuktikan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum. Saya akan terus memantau kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, Lang Hartoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Robby.

Gugurnya upaya prapradilan dari Lang Hartoyo menandakan proses hukum akan terus berlanjut. Bahkan jika terbukti bersalah sesuai Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin yang sah, dirinya bisa terancam hukuman pidana penjara.