Logo

Rencana Pemkot Makassar Mutasi Pejabat, Terganjal Dengan Surat Edaran Larangan Mendagri

Ilustrasi : Mutasi Pejabat.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR  --  Rencana Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memutasi ribuan pejabat Pemkot Makassar terancam gagal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan daerah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.Surat edaran tersebut terbit, 23 Desember 2020.

SE ini diterbitkan agar tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

SE tersebut juga meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya, Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin merencanakan mutasi di lingkup Pemkot Makassar.

Rudy menuturkan, sejumlah jabatan eselon II yang mengalami kekosongan akan kembali diisi. Dimaksudkan agar mengoptimalkan seluruh kinerja SKPD di tahun 2021.

“Jadi banyak kekosongan jabatan yang harus kita isi dengan harapan bahwa pondasi struktur itu bisa semakin kuat, segera mendorong program-program yang telah disiapkan oleh pemerintah yang akan terpilih nanti,” ungkap Rudy beberapa waktu lalu.

Ia memastikan mutasi akan dilakukan secepat mungkin, mengingat Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2020 telah selesai. Bahkan, izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah dikantongi.

“Segera mungkin. Sudah ada (izin),” tambahnya.

Mutasi ini, ditegaskan Rudy, tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik. Menurutnya, sudah kewajiban dirinya untuk memastikan pemerintahan dengan seluruh perangkatnya berjalan dengan baik.

“Iya, dari awal kita ingin lakukan, hanya kadang ada juga yang melihat kalau melakukan pengisian itu selalu dipandang bahwa ada kepentingan politik dan lain-lain. Sehingga tunggu Pilkada selesai baru isi” ujarnya.

“Itu adalah kewajiban pemerintah untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan dan bisa maksimal kalau yang bertugas bertanggung jawab itu bersifat definitif,” tutup Rudy. (fjr)