Logo

RSUD Kotamobagu Bingung Cari Regulasi Bayar Gaji 245 THL

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Terkait adanya larangan Pemerintah Daerah tidak lagi mengangkat Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025, hal tersebut tak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

Sebanyak 245 orang THL yang bekerja sebagai honorer di RSUD Kotamobagu mulai menuntut upah mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Hal ini pun mulai membuat pihak manajemen Rumah Sakit menjadi kebingungan untuk mencari formula adanya regulasi sebagai penopang agar para THL tersebut dapat menikmati upah kerja mereka. Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pasal 65 dan 66, telah melarang Pemerintah mengangkat lagi tenaga honorer.

"Kami lagi mencari-cari jika ada regulasi sebagai landasan agar upah THL dapat dibayarkan," ungkap Direktur Utama RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns, M.Kes.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Debby Simbuang, yang mengatakan jika pembayaran honorarium sedang dalam konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pemda terkait Perwako tentang tata kelola BLUD.

"Ada point diaturan itu tentang pengangkatan pegawai BLUD. Karena jika kami keluarkan 245 THL maka pelayanan rumah sakit akan pincang. Sebab kebanyakan THL ini adalah tenaga non medis. Nah kami juga sementara berupaya apakah bisa pembayarannya melalui mekanisme Outsourcing di pihak ketiga dengan sistim kontrak Surat Perintah Kerja (SPK)," ujar Simbuang.

Saat disentil soal apakah tidak berdampak jika pembayaran melalui Outsourcing akan ada pemotongan gaji dan keuntungan perusahaan, Dirinya menjelaskan hal ini sementara dikaji oleh pihak Rumah Sakit.

"Kami sedang mengkaji apakah mampu tidak pihak Rumah Sakit Outsourcing-kan pembayaran gaji THL ini. Karena yang di Outsourcing tidak dengan tenaga medis. Dan memang hal ini menjadi dilema terkait edaran ini," terang Ebby Simbuang.

Sementara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernaung dibawah bendera Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bidang Litbang, Resmol Maikel, menyatakan bahwa pihak manajemen RSUD Kotamobagu seharusnya taat terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Sudah tahu ada larangan agar tidak mempekerjakan tenaga Honorer atau THL tapi masih juga terkesan membangkang dengan aturan pemerintah pusat. Nah, sekarang menjadi kebingungan mencari-cari regulasi agar bisa terbayarkan gaji atau upah THL, karena jika salah melangkah maka sudah pasti akan menjadi temuan BPK," ujar Resmol Maikel.

Ia pun meminta agar Dirut Rumah Sakit dapat mencarikan solusi agar para THL bisa menikmati upah yang sudah menjadi kewajiban mereka.

"Kasihan keringat para THL sudah terkuras bekerja, apalagi ini Bulan Suci Ramadhan tentunya bagi muslim banyak kebutuhan yang mereka perlukan. Pihak rumah sakit harus bayar keringat mereka," tegas Resmol Maikel.

Lebih lanjut kata Resmol Maikel agar Walikota Kotamobagu dapat mengevaluasi kinerja Dirut RSUD Kotamobagu.

"Sudah banyak persoalan yang terjadi dibawah kepemimpinan Dirut Fernando Mongkau, sudah saatnya Walikota Kotamobagu untuk mengevaluasi kinerja beliau atau ganti saja Dirutnya. Jangan sampai hal ini membuat citra buruk di pemerintahan yang baru dipimpin Walikota dan Wakil Walikota terpilih," tutup Resmol Maikel.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi