Logo

Rumah Sakit Berlaku Curang Dengan Membuat Tagihan Fiktif BPJS

Ilustrasi suasana di rumah sakit

SAAT BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan mutu pelayanan, sejumlah rumah sakit malah melakukan kecurangan. Caranya dengan mengajukan klaim tagihan layanan kesehatan fiktif. 

Kecurangan ini berdasarkan temuan KPK, dilakukan dengan dua cara. Modus itu adalah ‘phantom billing’ atas layanan fisioterapi dan ‘manipulation diagnosis’ untuk operasi katarak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan rumah sakit melakukan pencatutan data diri masyarakat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Data-data itu dipakai untuk mengajukan klaim tagihan fiktif.

Melalui data yang terkumpul dari pasien, para pelaku berkomplot membuat klaim kesehatan fiktif. Misalnya, menggelembungkan jumlah tagihan melampaui jumlah tindakan medis yang diberikan pasien. 

Ada pula memanipulasi jumlah jenis layanan kepada pasien yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan. Atau mengajukan tagihan yang sama berulang kali.

Dari praktik kecurangan rumah sakit itu negara melalui BPJS Kesehatan mengalami kerugian. Besarannya antara Rp 1 miliar hingga Rp 34 miliar.

Kita berharap laku culas rumah sakit ini segera dituntaskan KPK. Ini supaya tidak terus merugikan negara dan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.