Logo

Santri Bunuh Santri di Samarinda, Persoalan Uang 200 Ribu Hilang

Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur menjadi tersangka lantaran menganiaya santri lainnya hingga meninggal dunia.

Resize-Siapa-Berani-700_5

INFOSULAWESI.com, SAMARINDA -- Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur nekat menganiaya santri lainnya hingga meninggal dunia. Santri bernama Abid Farisi (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menganiaya santri lainnya berinisial AR (13) lantaran uang Rp 200.000 miliknya hilang. Abid menuding korban yang mencuri uang tersebut.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menjelaskan kasus santri bunuh santri di lingkungan pondok pesantren itu. Dikatakan, kasus santri bunuh santri didorong oleh motif dugaan pencurian uang tunai senilai Rp 200.000 yang diduga dilakukan oleh korban.

Saat itu, tersangka Abid kehilangan uang sebesar Rp 200.000 yang disimpan di dalam lemari di ruangannya yang berada di lantai dua pondok pesantren.

Tersangka pun lantas mencurigai korban. Pelaku kemudian memanggil korban ke lantai dua untuk dimintai keterangan. Dengan disaksikan oleh empat orang santri lainnya, tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap korban dengan cara menampar korban dengan tangan kanan ke bagian pipi kanan dan pelipis kanan korban sejumlah dua kali.

Kemudian, diduga tidak mengakui tuduhan yang dilontarkan oleh tersangka, korban pun lantas kembali menerima dua kali pukulan dengan dua tangan mengepal ke punggung sebanyak dua kali.

Akibatnya, korban pun langsung jatuh tersungkur. Namun, bukannya menolong, tersangka justru kembali membangunkan korban dan kembali menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke dada korban.

“Akibat kekerasan tersebut korban mengalami lunglai dan tersungkur,” kata Eko.

Ketika korban sudah tak sadarkan diri, tersangka justru menyiramkan air ke arah mulut korban dengan maksud untuk menyadarkan korban. Namun, korban justru mengalami luka yang semakin serius.

“Jadi, saat korban sudah tak sadarkan diri, tersangka justru menyiramkan air ke mulut korban, namun justru keluar lendir dari hidung korban,” jelasnya.

Karena panik melihat korban sudah tak berdaya, tersangka bersama santri lainnya sempat mencoba menyelamatkan korban dengan melarikan korban ke klinik di luar pesantren. Namun, saat tiba di klinik, nyawa korban sudah tak tertolong lagi.

“Saat di klinik diduga korban sudah meninggal dunia namun untuk memastikannya korban dibawa ke RSUD Abdul Wahab Syahrani,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” katanya. (btv)