Logo

Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu Tangkap 4 TSK Pemilik Narkotika Jenis Sabu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Tim Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, berhasil menangkap 4 orang terduga kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu sebanyak 4 paket seberat 0,69 gram, pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 20:30 wita, di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Dari pengungkapan yang disampaikan Waka Polres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK., saat konferensi pers, para terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap atas adanya informasi warga.

"Dari informan bahwa ada anggota keluarga mereka yang baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu, disalah satu rumah di Kelurahan Sinindian. Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju TKP dan langsung mengamankan 2 orang lelaki berinisial DN alias Don dan lelaki berinisial SC alias Stef dan terhadap keduanya petugas menemukan barang bukti," ujar Kompol Arie Prakoso SIK.

Lanjut Waka Polres Kotamobagu, dari hasil interogasi kepada kedua lelaki, mereka mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut.

"Yang dibawah oleh LLK DM alias Don dari Palu Sulawesi Tengah, untuk diserahkan kepada saudara SC alias Stef, untuk diedarkan kepada orang lain diwilayah Kota Kotamobagu, dan sebagian adalah pesanan saudara RM alias Rid dan saudara FS alias Ento, yang beralamat di Kampung Baru. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara RM alias Rid dirumahnya di Kampung Baru dan berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 0,15 gram," terang Kompol Arie Prakoso SIK.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan urine terhadap 4 orang tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lagi tes urine ke Lapfor Polda Sulut untuk memastikan hasil urine dari 4 orang tersebut.

"Sedangkan kepada 4 yaitu saudara DM, SC, RM dan FS, telah dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1, huruf a. undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar," tegas Kompol Arie Prakoso SIK.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News