Logo

​Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Jakarta -- Suhartoyo resmi menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya musyawarah oleh sembilan hakim MK.

"Setelah melakukan refleksi, lalu ada dorongan memperbaiki Mahkamah Konstitusi, putusan disepakat. Menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah bapak Doktor Suhartoyo," kata Saldi Isra saat menjadi pimpinan Sidang Putusan Pergantian Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Keputusan itu, diakui Saldi, dilakukan secara tertutup di ruangan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Saldi mengaku, para wakil MK konsisten mengikuti putisan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).

"Pemilihan pimpinan seusai dengan putusan MKMK diucapkan beberapa hari yang lalu. MKMK mengamanatkan kepada wakil ketua, untuk memimpin proses transisi pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi yang baru," ucap Saldi.

Sebelum diputuskan nama Suhartoyo, Saldi membeberkan, fakta di dalam ruangan RPH. Yakni, sembilan hakim konstitusi memberikan pandangan masing-masing dalam penentuan ketua MK.

"Sejak pagi dihadiri sembilan hakim konstitusi, kita sudah bermusyawarah, mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir. Setelah itu, kita sampai pada titik hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua," ujar Saldi.

MKMK sebelumnya menilai, Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres. Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie, sesuai amar putusan. 

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karenanya dalam putusan amar menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly. 

Menurut MKMK, Anwar sebagai Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News