Logo

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara, Saat Kasus Kopi Sianida Kembali Dibicarakan

JAKARTA -- Baru-baru ini kasus kopi sianida atas kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso kembali mencuat setelah film dokumenter seputar kasus itu ditayangkan. Jagat maya pun diramaikan dengan perbincangan terkait kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu.

Merespons situasi ini, pakar hukum tata begara, Muhammad Rullyandi buka suara. Rully berpendapat setiap warga negara wajib menghormati putusan inkrah. Sebab, putusan inkrah adalah akhir dari proses mencari kebenaran hukum.

"Jika telah diputus inkrah, maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan inkrah tersebut. Putusan inkrah merupakan sebuah akhir dari proses mencari kebenaran yang sudah diuji pada tingkatan peradilan sesuai hukum acara pidana," kata Rully, Senin (9/10/2023).

Putusan inkrah wajib dihormati, kata Rully, sehingga masyarakat dan publik menjadikan putusan tersebut sebagai pembelajaran hukum untuk meningkatkan kembali esensi sebuah nilai kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat ke depannya.

Di sisi lain, Rully menjelaskan, asas praduga tidak bersalah tentu dpersilakan. Namun, asas praduga tidak bersalah hanya berlaku di peradilan sebelum putusan inkrah.

"Pada prinsip negara hukum maka jaminan kepastian hukum dan keadilan merupakan hakekat yang mendasar. Sehingga, untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempersilakan adanya penghormatan terhadap asas presumption of innocence dalam proses di penyidikan, hingga di peradilan ada putusan inkrah," jelas Rully.

Selain itu, ia juga meyakinkan bahwa organ penegak hukum telah dijamin oleh konstitusi tidak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga penuntutan secara sewenang-wenang.

"Negara Indonesia adalah negara hukum (rechststaat) bukan sebagai negara kekuasaan belaka (machststaat). Artinya hadirnya organ kekuasaan negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum due process of law telah dijamin oleh konstitusi tidak akan sewenang-wenang, baik pada tingkat pemeriksaan di penyidikan, penuntutan dan di peradilan. Maka dari itu, KUHAP mengatur bahwa proses pembuktian sejak di penyidikan dalam Pasal 184 akan diuji di persidangan hingga mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Rully.

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun, setelah sempat divonis 20 tahun. Jessica dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembunuhan berencana Mirna.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News