Logo

Terkait Dugaan Pencucian Uang SYL, KPK Panggil Wakil Ketua DPR-RI Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Foto: Dokumentasi/Parlementaria).

JAKARTA -- Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ahmad Saroni sebagai saksi. Ia dipanggil terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan, Ahmad Sahroni," kata Plt jubir KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).

Selain Sahroni, Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementan bernama Hotman Fajar Simanjuntak. Ia juga akan diperiksa dalam kasus yang sama, sebagai saksi.

Belum diketahui apa yang akan didalami KPK kepada para saksi. Yang pasti, Penyidik KPK sedang mendalami aliran dugaan korupsi yang dilakukan SYL.

KPK sedang mendalami beberapa kasus SYL, yakni pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penyidik komisi antirasuah masih melakukan proses pemeriksaan kasus dugaan TPPU oleh SYL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara. 

Ahmad Sahroni merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, komisi yang membidangi hukum. Sahroni dan SYL berasal dari partai yang sama, Partai Nasdem.