Logo

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Jaksa Agung Minta Insan Adhyaksa Instrospeksi

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

PEKANBARU -- Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyoroti tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa yang saat ini mengalami penurunan. Dia berharap hal ini menjadi perhatian hingga mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh.

Itu disampaikan Jaksa Agung di hari kedua kunjungan kerjanya di Provinsi Riau, Rabu (6/12). Saat itu, Jaksa Agung mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Di sana, Jaksa Agung melakukan monitoring sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menyoroti mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Saat ini, pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengajak jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas. Dengan begitu, nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh, yaitu 81,2 persen.

"Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran," ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.

"Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai," kata Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung pun meminta agar para jajaran dapat mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.