PALEMBANG -- Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di sel khusus.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, terhadap oknum anggota tersebut dan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Rabu (20/12/2023).
Akibat perbuatannya, kata Harryo, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Menurut Harryo, Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti lengkap, terutama video yang viral. Sajam yang digunakan tersangka juga diamankan.
"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel, karena ini menyangkut oknum oleh karena itu ada tindakan yang lain yang perlu dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel," tegasnya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi menggunakan baju putih sambil memegang sajam dan mengancam warga viral di media sosial. Oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sedangkan korbannya Dodi Tisna Amijaya (34 tahun).
Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (18/12/2023) di Jalan Basuki Rahmat atau di simpang Polda Palembang. Kejadian itu bermula saat mobil Dodi bertabrakan dengan Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.
Saat kejadian, Dodi meminta SIM pengemudi tersebut. Namun, wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya.
Tidak lama kemudian datang oknum polisi itu dengan menggunakan Toyota Alphard warna putih dengan pelat nomor BG 999 ED.
Saat itulah, Bripka Edi turun dari mobil mewahnya dan mengancam korban. Korban berbaju merah hanya terdiam saat dibentak pelaku. Dari video itu pun terlihat bahwa oknum polisi memegang pisau jenis sangkur.
Setelah kejadian, Dodi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News