Momentum MPLS, Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Siswa SMK Negeri 2 Makassar Bijak Bermedia Sosial

Makassar – Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk menanamkan kesadaran hukum kepada peserta didik baru melalui penyuluhan hukum bertema "Bijak Bermedia Sosial" di SMK Negeri 2 Makassar, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial sesuai dengan norma hukum dan etika.

Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum kepada masyarakat sejak usia sekolah. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, mengenali manfaat dan risikonya, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media digital.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono membuka kegiatan dengan menjelaskan bahwa bijak bermedia sosial merupakan sikap cerdas, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan berbagai platform digital tanpa mengabaikan etika, hukum, serta hak dan kewajiban sesama pengguna.

Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi sarana membangun komunikasi, berbagi informasi yang bermanfaat, dan memperluas wawasan, bukan menjadi tempat menyebarkan informasi yang belum tentu benar maupun melampiaskan emosi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Serli Randabunga menguraikan berbagai manfaat media sosial sekaligus dampak negatif yang dapat ditimbulkan apabila digunakan secara tidak bijaksana. Ia mengajak para siswa untuk lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi agar terhindar dari penyebaran hoaks, perundungan siber, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Erna, yang menjelaskan bahwa setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab hukum atas aktivitas digitalnya. Ia mengingatkan peserta bahwa penggunaan media sosial harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk larangan menyebarkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berita bohong. Selain itu, para siswa juga diingatkan pentingnya menjaga etika, menghormati perbedaan pendapat, serta menghargai keberagaman suku, agama, dan budaya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa penyuluhan hukum pada momentum MPLS merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar hukum sejak dini.
"Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan waktu yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada peserta didik. Melalui penyuluhan ini, kami ingin membentuk generasi yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi digital, tetapi juga memahami batasan hukum, menjunjung tinggi etika, serta mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab," ujar Heny.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Sabtu (18/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa edukasi hukum kepada generasi muda merupakan investasi jangka panjang dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas.

"Generasi muda adalah pengguna aktif ruang digital. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman hukum sejak dini agar mampu memanfaatkan media sosial secara cerdas, produktif, dan bertanggung jawab. Kami berharap penyuluhan hukum di sekolah tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter pelajar yang menghormati hukum, menjunjung etika, serta menjadi agen penyebar informasi yang positif di lingkungan sekitarnya," ujar Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar