Logo

Kemenkominfo Minta Keterangan WhatsApp dan Facebook terkait Kebijakan Baru

Facebook dan WhatsApp

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang itu.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ucap Menteri Kominfo, dalam siaran pers, Senin (11/1).

Johnny menyatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” kata dia.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang. WhatsApp/Facebook, kata dia, diminta menjelaskan mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selanjutnya, perusahaan juga diminta memberi penjelasan mengenai mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya. Termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Selanjutnya, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia. Kemudian, melakukan pendaftaran sistem elektronik dan menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi. (rep)