Logo

NasDem Dukung PP Kebiri Predator Seksual Anak

Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini mendukung penuh Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebiri kimia untuk predator seksual. Hal itu karena angka kekerasan seksual terhadap anak meningkat setiap tahunnya.

"PP ini adalah salah satu langkah konkret dan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan memberikan efek jera bagi pelaku, juga menyelamatkan generasi muda dari tindak kekerasan seksual," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).

Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

PP itu diterbitkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) mencatat, selama pandemi Covid-19 sampai Juni 2020, terjadi 1.848 kasus kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual anak pada 2020 meningkat tajam.

Bukan hanya itu, lanjut Amelia, perangkat hukum itu dalam upaya mewujudkan generasi berkualitas adalah sesuatu yang harus dilakukan bersama baik pemerintah maupun masyarakat. 

"PP ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke dua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelasnya. 

Namun demikian, tambah Srikandi NasDem tersebut, adanya PP ini tidak lantas membuat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak penting.

"Menurut saya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting untuk segera disahkan juga karena meliputi pelindungan korban, rehabilitasi, dan kepastian hukum lainnya. Serta meminta semua pihak yang menaruh perhatian pada kekerasan seksual untuk speak up tentang kebutuhan UU yang melindungi semua lapisan masyarakat tidak mengenal gender," pungkasnya.

Mengacu pada data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, angka kekerasan terhadap anak naik signifikan pada 2016.

Kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan pada 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016.

Dari angka tersebut, sebanyak 88,24% anak perempuan dan 70,68% anak laki-laki di Indonesia berusia 13 – 17 tahun mengalami kekerasan fisik. 

Sementara untuk kategori kekerasan emosional, 96,22% anak perempuan dan 86,65% anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami.

Laporan “Global Report 2017: Ending Violence in Childhood” mencatat 73,7% anak Indonesia berusia 1 – 14 tahun mengalami kekerasan fisik dan agresi psikologis di rumah sebagai upaya pendisiplinan (violent discipline). (Partai Nasdem)