Logo

Terkait Pembubaran FPI, Nasdem : Ada Bukti Video Dukung Kelompok Teroris ISIS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --  Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan langkah pemerintah membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang tepat.

Pasalnya, menurutnya, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut mendukung kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya, kayak tadi ceramahnya HRS [Habib Rizieq Shihab]. Ini yang lebih bahaya," kata Sahroni kepada media, Rabu (30/12).

Ia pun menyebut keputusan pemerintah dalam membubarkan FPI sudah komprehensif. Sahroni berpendapat, pembubaran FPI bukan urusan politik, melainkan menyangkut ketidaktertiban dan tindakan provokasi yang terjadi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia meminta kepada aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keputusan pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang dalam kebijakan yang lebih detail.

"Dengan adanya keputusan ini, kami mengimbau juga pada para mitra di Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham, dan polisi untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini terlaksana dengan baik di daerah," ucap Sahroni.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas, FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh. Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).